PP 18/2021 Dievaluasi, ATR/BPN Perkuat Perlindungan Pertanahan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:07 WIB

40103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum di bidang pertanahan, baik bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan di tingkat pusat dan daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus disusun secara jelas, operasional, dan aman untuk diimplementasikan hingga ke daerah.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam implementasinya, masih ditemukan sejumlah persoalan, antara lain tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pudji menekankan bahwa melalui perubahan ini, seluruh substansi pengaturan diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

“Perlu kembali ditegaskan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi dasar perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Sepuluh konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)

Sumber : atrbpn

Editor : AP

Berita Terkait

Pematangsiantar Perang Melawan Narkoba, 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri
Diduga Rusak Pondok dan Plang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Laporkan KH ke Polda Bengkulu
Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun, Wesly Apresiasi Pengabdian Letkol Gede Agus
Prabowo Siapkan Pemerintahan Berbasis AI, UMKM hingga Bansos Akan Terpantau Digital
Prabowo Terima Laporan DEN, 86,9 Persen SPPG Gandeng UMKM Lokal
Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah
Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:31 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Percepat Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:31 WIB

Prabowo Siapkan Pemerintahan Berbasis AI, UMKM hingga Bansos Akan Terpantau Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 22:09 WIB

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Kepresidenan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:29 WIB

Perkuat Hubungan Diplomatik, Prabowo Sambut Delapan Duta Besar Baru untuk Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 20:11 WIB

Prabowo Reshuffle BGN, Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional dan Said Iqbal Masuk Istana

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

20 Ribu Penonton dan Jokowi Hadir, Indonesia Kalahkan Vietnam 2-1, Pengamanan Polda Sumut di Hadapan Jokowi Berjalan Lancar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:06 WIB

Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21 WIB

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru