ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Perda RTRW melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron kemudian memaparkan secara rinci perkembangan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak empat daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang berproses menuju persetujuan substansi. Sementara itu, 14 kabupaten/kota masih berada pada tahap revisi materi teknis RTRW dan tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi.
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, tujuh daerah telah menetapkan Perda RTRW. Selanjutnya, satu kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta tiga kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah mengajukan persetujuan substansi. “Masih terdapat 19 kabupaten/kota dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan tiga kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” jelasnya.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sembilan daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, satu kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dapat menjamin keselarasan pemanfaatan ruang dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian dan kejelasan jadwal dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan.
“Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal dan target yang jelas. Pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” ujarnya.
Raker dan RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut mendampingi Menteri Nusron sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat juga dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. (DO/red)

































