41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD Mulai 2026

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:10 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan,

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan,

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sebanyak 41 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2026. Perubahan skema ini memberi ruang fleksibilitas anggaran yang lebih luas guna mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan mendasar antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Jika sebelumnya mengikuti mekanisme ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Puskesmas BLUD kini menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan dapat dieksekusi lebih cepat, tentu tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Surya saat ditemui di kantornya, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Surya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan kesehatan. Namun, penerapan BLUD juga mensyaratkan kepatuhan terhadap sejumlah regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

Ia menyebutkan, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan untuk mendukung operasional BLUD Puskesmas. Hingga saat ini, tiga peraturan telah rampung dan ditandatangani, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, lima regulasi lainnya masih dalam proses, antara lain Perwal tentang pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, serta remunerasi.

“Seluruh regulasi tersebut sedang berproses dan akan ditandatangani secara bertahap,” kata Surya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan biaya, Surya menegaskan bahwa seluruh layanan Puskesmas yang telah masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan pengembangan atau inovasi di luar program BPJS, dengan syarat memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ada layanan pengembangan yang memungkinkan penerapan tarif, itu harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas. Karena itu, inovasi layanan dapat berbeda antara satu Puskesmas dan lainnya.

Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan. Surya menegaskan, Puskesmas tetap merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wajib mematuhi norma serta ketentuan perundang-undangan.

“Pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan agar pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Surya menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD, sembari melengkapi regulasi pendukung yang masih dalam proses.

“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur regulasi yang belum selesai,” pungkasnya. (Mery/red)

Berita Terkait

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB