ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sebanyak 41 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 2026. Perubahan skema ini memberi ruang fleksibilitas anggaran yang lebih luas guna mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menjelaskan perbedaan mendasar antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Jika sebelumnya mengikuti mekanisme ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Puskesmas BLUD kini menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan dapat dieksekusi lebih cepat, tentu tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Surya saat ditemui di kantornya, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Surya, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan kesehatan. Namun, penerapan BLUD juga mensyaratkan kepatuhan terhadap sejumlah regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Ia menyebutkan, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan untuk mendukung operasional BLUD Puskesmas. Hingga saat ini, tiga peraturan telah rampung dan ditandatangani, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, lima regulasi lainnya masih dalam proses, antara lain Perwal tentang pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, serta remunerasi.
“Seluruh regulasi tersebut sedang berproses dan akan ditandatangani secara bertahap,” kata Surya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan biaya, Surya menegaskan bahwa seluruh layanan Puskesmas yang telah masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan pengembangan atau inovasi di luar program BPJS, dengan syarat memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalaupun ada layanan pengembangan yang memungkinkan penerapan tarif, itu harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas. Karena itu, inovasi layanan dapat berbeda antara satu Puskesmas dan lainnya.
Meski berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan. Surya menegaskan, Puskesmas tetap merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wajib mematuhi norma serta ketentuan perundang-undangan.
“Pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan agar pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Surya menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD, sembari melengkapi regulasi pendukung yang masih dalam proses.
“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur regulasi yang belum selesai,” pungkasnya. (Mery/red)




































