Warga Panca Arga Ditangkap Polres Asahan, Sabu 9,4 Gram Disita

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:41 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial OJP (29) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram di Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (30/1/2026).

Pria berinisial OJP (29) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram di Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Jumat (30/1/2026).

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. OJP, 29 tahun, warga Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka, Jumat, 30 Januari 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibantu Kanit I, IPDA Harry Fitrian, S.H., melakukan pengintaian di lokasi. Petugas memastikan keberadaan OJP sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu, dua plastik klip berisi plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu plastik klip kosong, serta dua dompet kecil bermotif bunga. Dalam pemeriksaan awal, OJP mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkan dari MD, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Upaya pengejaran terhadap MD masih berlangsung.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika. Aparat juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Meski begitu, pakar hukum menekankan bahwa kepolisian harus memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hak tersangka tidak dilanggar.

Publik menyoroti bahwa kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat di tingkat desa dan transparansi aparat, agar tindakan preventif dan represif bisa lebih efektif. (Rik/red)

Berita Terkait

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan
Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 20:35 WIB

Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terbaru