ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono.
Rakerwas digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Gedung Mina Bahari III, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada kesempatan itu, Jamintel dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang diwakili Sesjamdatun Ahelya Abustam, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman.
“Penandatanganan PKS hari ini antara Kejaksaan RI dan KKP terkait pengamanan pembangunan strategis dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Jamintel.
Dalam sesi Focus Group Discussion, Jamintel menekankan pentingnya sinergi pengawasan sebagai instrumen strategis untuk mengawal Program Prioritas Nasional. Menurutnya, besarnya anggaran dan luasnya dampak sosial-ekonomi pembangunan di sektor kelautan membuat proyek-proyek tersebut rentan terhadap penyimpangan, inefisiensi, dan praktik korupsi. Oleh karena itu, pengawasan yang terintegrasi antara aparat internal dan intelijen penegakan hukum menjadi mutlak.
Jamintel juga mengingatkan tentang pergeseran paradigma pengawasan. “Pengawasan tidak lagi sekadar kontrol mencari kesalahan, tetapi harus bertransformasi menjadi katalisator pembangunan, berperan sebagai konsultan manajemen, dan memberikan peringatan dini terhadap potensi hambatan,” jelasnya.
Menurut Jamintel, pengawas internal diharapkan dapat memberikan keyakinan atas ketaatan dan efisiensi anggaran, memastikan setiap kebijakan telah melalui reviu manajemen risiko korupsi, serta mendukung edukasi antikorupsi berkelanjutan bagi seluruh pegawai kementerian.
Dalam konteks pengamanan pembangunan strategis, Jamintel memaparkan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis yang bertugas memitigasi ancaman, gangguan, dan tantangan proyek. Ia menegaskan koordinasi antara Kejaksaan dan pengawas internal harus melalui proses administrasi APIP jika ditemukan laporan penyimpangan administratif.
“Langkah ini bertujuan agar pembangunan tidak terhenti, sambil tetap menegakkan hukum secara tegas jika ada indikasi perbuatan melawan hukum yang koruptif dan merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Jamintel menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada manajemen yang sukses tanpa pengawasan yang kuat. Sinergi antara Jamintel dan KKP diharapkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan kolaborasi efektif, pengawasan bukan beban birokrasi, tetapi instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara memberi manfaat nyata bagi kemakmuran rakyat di sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Jamintel. (Edo/red)


































