Anggota DPRD dan Anaknya Ditahan, Diduga Terima 1,6 Miliar dan Satu Unit Alphard

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:51 WIB

40471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Rabu, 18 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka perkara dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Rabu, 18 Februari 2026. Keduanya adalah KT, anggota aktif DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak KT.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor PR-10/L.6.2/Kph.2/02/2026 menyampaikan bahwa keduanya diduga menerima pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

Perkara ini bermula dari informasi adanya aliran dana sekitar Rp 1,6 miliar yang diduga diberikan oleh rekanan proyek. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR serta bukti transfer dana senilai Rp 1,6 miliar.

Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer Rp 1,6 miliar dari PT DCK kepada RA. Dana tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada KT. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard putih yang terparkir di rumah KT dan diduga dibeli menggunakan dana tersebut.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, perbankan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait proyek tersebut. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru