ATAPKOTA.COM, KARO – Polres Tanah Karo merespons laporan dugaan pencurian yang disampaikan warga melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (21 Februari 2026). Laporan itu masuk pukul 20.37 WIB dari kawasan Jalan Kota Cane, Gang Karya, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Operator Call Center 110 segera meneruskan informasi tersebut kepada personel patroli. Perwira Pengawas Pamapta I, Inspektur Polisi Dua Erwin Sihite, langsung mengoordinasikan laporan itu kepada personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan lapangan.
Sekitar pukul 21.10 WIB, personel tiba di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana pencurian.
Berdasarkan keterangan warga setempat, sebelumnya tiga anak sempat dicurigai melakukan pencurian ayam. Warga mengamankan dan memeriksa ketiganya. Namun, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Anak-anak itu kemudian dipulangkan. Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan dan Anak (PPRA), identitas mereka tidak dipublikasikan.
Kepala Polres Tanah Karo, Ajun Komisaris Besar Polisi Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulis menegaskan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 menjadi prioritas.
“Setiap pengaduan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti. Personel segera kami kerahkan untuk memastikan situasi di lapangan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama proses tindak lanjut laporan tersebut, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polres mengimbau masyarakat tetap waspada serta memanfaatkan layanan 110 jika menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar. (AP/red)

































