ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Umum Km 17–18 jurusan Pematangsiantar–Tebing Tinggi, tepatnya di Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 12.10 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan laporan kecelakaan diterima sekitar pukul 12.35 WIB atau 25 menit setelah kejadian. Petugas Gakkum langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menerima laporan pukul 12.35 WIB dan tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan,” ujar Verry saat dikonfirmasi pada Rabu sore.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario BK 3720 WAJ yang dikendarai Ryan Syahputra (20), warga Dusun II Perkebunan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8468 XZ yang dikemudikan Sukri (29), warga Dusun II Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan sepeda motor melaju dari arah Pematangsiantar menuju Tebing Tinggi. Diduga pengendara melaju dengan kecepatan tinggi dan melebar ke jalur kanan sehingga bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan.
Ryan Syahputra meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialaminya. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah faktor pendukung kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan, cuaca, dan jalan. Hasil pemeriksaan menyebutkan cuaca dalam keadaan cerah, jarak pandang baik, dan kondisi jalan beraspal selebar 6,8 meter dalam keadaan layak. Kedua kendaraan dinilai memenuhi standar kelayakan teknis.
Dari pemeriksaan dokumen, korban tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersedia. Pengemudi truk dapat menunjukkan SIM dan STNK yang masih berlaku.
Kerugian material akibat kecelakaan ditaksir sekitar Rp8 juta. Polisi telah mengamankan barang bukti serta memintai keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.
AKP Verry mengimbau masyarakat agar meningkatkan kehati-hatian saat berkendara, terutama di jalur lintas antar-kabupaten yang padat kendaraan berat.
“Kami mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi batas kecepatan dan tidak mengambil jalur berlawanan. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas,” katanya. (AP/red)

































