Pemko Medan Resmi Pangkas Tarif Parkir, Terapkan Pembayaran QRIS

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan.

Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, jukir diwajibkan menyertakan surat pernyataan bebas narkoba sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.

Pemko Medan menyatakan akan melakukan sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran warga. (Mery/red)

Berita Terkait

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar
Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue
Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global
Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026
Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air
Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel
Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:55 WIB

Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa, Sumut Siapkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

Sebanyak 1.100 atlet pelajar mengikuti Popkot Medan 2026.

MEDAN

Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB