Pemko Medan Resmi Pangkas Tarif Parkir, Terapkan Pembayaran QRIS

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan.

Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, jukir diwajibkan menyertakan surat pernyataan bebas narkoba sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.

Pemko Medan menyatakan akan melakukan sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran warga. (Mery/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru