ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus memperingatkan para pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Peringatan itu disampaikan Irwansyah saat meninjau salah satu SPBU di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Irwansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan, termasuk penjualan menggunakan jeriken tanpa prosedur yang sah maupun pelayanan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Saya minta tidak ada kecurangan. Jangan menjual BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Lakukan penjualan sesuai dengan SOP,” kata Irwansyah kepada pengelola SPBU.
Mantan Kanit Tindak Pidana Khusus Polrestabes Medan itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut dia, aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
“Saya akan tindak siapa pun pelaku usaha SPBU yang berbuat curang. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Selain larangan menjual BBM bersubsidi menggunakan jeriken, Irwansyah juga mengingatkan pengelola SPBU agar memastikan takaran BBM yang dijual kepada konsumen sesuai standar yang berlaku.
Ia menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

































