Rapat Paripurna DPRD Samosir: Vandiko Gultom Ajukan Regulasi Pertanian, Sampah, dan Air Limbah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:40 WIB

40255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan langsung nota pengantar atas rancangan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan langsung nota pengantar atas rancangan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, pada Senin (9/3/2026). Dalam forum tersebut, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan langsung nota pengantar atas rancangan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam penyampaian nota pengantarnya, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini dinilai konsisten mendukung penyusunan produk hukum daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terus memberikan dukungan terhadap penyusunan produk hukum daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” kata Vandiko.

Salah satu Ranperda yang diajukan berkaitan dengan pembentukan Perumda Aneka Usaha. Pemerintah daerah menilai keberadaan perusahaan daerah tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas peluang kerja bagi masyarakat.

Menurut Vandiko, Perumda itu dirancang bergerak di sejumlah sektor usaha, seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta bidang usaha lain yang dinilai potensial dan sah secara hukum.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Perumda ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga mengusulkan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Vandiko menilai sektor pertanian masih memegang peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah, meningkatkan daya saing ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan.

Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan lahan pertanian, distribusi pupuk, sistem pemasaran hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia pertanian, hingga pemanfaatan sistem informasi pertanian.

Dalam kesempatan yang sama, Vandiko juga menyoroti pentingnya regulasi mengenai pengelolaan sampah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus bergeser dari pola lama yang hanya berfokus pada pembuangan akhir menuju pengelolaan berbasis pemanfaatan ekonomi.

“Paradigma pengelolaan sampah harus berubah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi juga sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi,” kata Vandiko.

Ranperda tersebut mengatur berbagai mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari pembatasan penggunaan bahan tertentu, pemanfaatan kembali, hingga kegiatan daur ulang yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air baku yang digunakan untuk kebutuhan air minum masyarakat.

Regulasi tersebut akan mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpadu, termasuk penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan pengelola, mekanisme pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.

“Pengelolaan air limbah domestik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Vandiko.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum bagi pembangunan Kabupaten Samosir.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menyatakan lembaganya siap membahas empat Ranperda tersebut secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.

“Kami berharap pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Nasip. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru