ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu, serta Guru Tidak Tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, kepada wartawan di Medan, yang pada Kamis (12/3/2026) menjelaskan bahwa dokumen pencairan THR telah ditandatangani gubernur.
Menurut Alexander, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka menjelang Hari Raya.
“Surat mengenai THR untuk guru PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan guru tidak tetap di tingkat provinsi sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Ini kabar menggembirakan bagi rekan-rekan guru,” ujar Alexander.
Ia menilai perhatian gubernur terhadap sektor pendidikan terlihat dari berbagai langkah yang ditempuh pemerintah provinsi, terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Pak Gubernur menunjukkan komitmen yang kuat terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Ini menjadi perhatian penting karena guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Alexander juga mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat guru yang menerima gaji relatif rendah, yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Namun, pada masa kepemimpinan Bobby Nasution, sebagian guru yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu mulai menerima penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, Guru Tidak Tetap (GTT) mendapatkan honorarium sekitar Rp90 ribu per jam mengajar.
Menurut Alexander, pemerintah provinsi berencana terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara bertahap. Ia menyebut pembayaran gaji Januari dan Februari 2026, sekaligus THR, direncanakan mulai disalurkan dalam waktu dekat.
“Insyaallah pembayaran gaji Januari dan Februari beserta THR akan mulai dibayarkan segera,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi, penghasilan yang diterima bisa mencapai sekitar Rp4 juta per bulan. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kinerja dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di Sumatera Utara,” kata Alexander. (AP/red)

































