ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat langkah pencegahan korupsi menjelang hari raya. Komitmen itu ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai pengingat bagi aparatur pemerintah agar menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Edaran itu sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut bertema “Sucikan Hati, Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi.” Kegiatan tersebut berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Sumut di Medan, Senin, 16 Maret 2026.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, yakni kejujuran dalam diri setiap individu,” kata Sulaiman.
Menurut dia, pemahaman mengenai gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar bagi setiap aparatur sipil negara. ASN perlu memahami batasan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pengendaliannya agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.
Ia menilai kegiatan pembinaan seperti webinar tersebut penting karena tidak hanya menjadi agenda peningkatan kapasitas aparatur, tetapi juga sarana membangun kesadaran kolektif serta memperkuat karakter birokrasi yang berintegritas.
Sulaiman berharap para peserta mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan terbuka. Ia menilai forum itu dapat menjadi ruang belajar sekaligus refleksi bagi aparatur negara untuk memperkuat komitmen dalam mencegah gratifikasi.
“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi, bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas dan akuntabilitas, serta memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Manoto Togatorop, menjelaskan bahwa integritas aparatur dapat dijaga melalui berbagai langkah. Di antaranya dengan membangun reputasi yang baik, melindungi diri dari konflik kepentingan, menegakkan nilai integritas dalam tim kerja, serta terus memperbaiki diri.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai penggunaan media sosial bagi aparatur dan keluarga, penguatan nilai integritas, pola konsumsi yang sehat, serta kepemimpinan yang mendorong akuntabilitas dalam organisasi.
Menurut Manoto, gratifikasi secara umum terbagi dalam dua kategori. “Pertama, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan kedua, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan,” katanya.
Webinar tersebut diikuti ribuan aparatur sipil negara dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Diskusi yang berlangsung secara daring itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. (red)


































