ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha menuntut Roma Norenci Sagala Alias RNS, pegawai Rumah Sakit Harapan, dengan hukuman lima bulan penjara atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Sondang Pangaribuan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap korban.
“Setelah menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Jaksa Firdaus saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban, di antaranya kalung emas yang telah terputus, nota pembelian dari Toko Mas Permata Sinar Anugerah dengan berat sekitar 5,68 gram senilai Rp 2,6 juta, serta satu helai baju warna hitam kombinasi putih.
Selain menuntut pidana penjara lima bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa RNS menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan secara lisan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya sebelum putusan dijatuhkan. (AP/red)

































