Polemik Tiang Fiber Optik di Pematangsiantar, BAKUMKU Desak Klarifikasi Terbuka dan Penegakan Aturan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 21:01 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemasangan tiang dan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan di Kota Pematangsiantar menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) mempertanyakan aspek legalitas, estetika kota, serta transparansi pemanfaatan aset publik, dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 12 April 2026.

BAKUMKU menilai pemasangan tiang yang kian marak, disertai kabel yang terlihat bergelantungan di sejumlah titik, telah mengubah wajah ruang publik. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum dan perizinan atas pemanfaatan badan jalan yang merupakan aset daerah.

Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah perusahaan terkait sejak 30 Maret 2026. Di antaranya ditujukan kepada PT Link Net Tbk dan PT YPTT Solutions Indonesia.

Menurut Dapot, surat tersebut meminta penjelasan terbuka kepada publik terkait izin dan dasar hukum penggunaan fasilitas umum. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi yang dapat diverifikasi.

“Permintaan kami sederhana, jika seluruh perizinan telah dipenuhi, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Jika belum, perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, BAKUMKU juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Pematangsiantar dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut telah didisposisikan oleh Sekretaris Daerah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada 7 April 2026, kemudian diteruskan ke bidang aset.

Meski demikian, hingga kini belum ada forum klarifikasi terbuka yang melibatkan publik. Kondisi ini, menurut BAKUMKU, berpotensi memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandy Siregar, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama OPD terkait pada 7 April 2026. Saat ini, Satpol PP masih menunggu laporan teknis dari OPD dan pihak kecamatan.

BAKUMKU menyatakan menghormati proses tersebut, namun berharap adanya kepastian yang dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penegakan aturan perlu dilakukan secara terukur dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah publik,” kata Dapot.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, mereka menilai seluruh proses harus tetap mengacu pada ketentuan hukum, tata kelola aset daerah, serta memperhatikan aspek estetika kota.

BAKUMKU juga mengingatkan bahwa badan jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka.

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh. Kami mendorong adanya kejelasan agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” ujar Dapot.

 

Kontributor : Martuadin Saragih  |  Editor : redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:39 WIB

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB