ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan setelah buron hampir dua bulan, Senin, 20 April 2026.
Pelaku berinisial MC alias Joko (32), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, diamankan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Tim bergerak setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rosef, Rabu, 22 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menduga pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama sejumlah orang lain dengan cara masuk ke area sekolah pada malam hari.
Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi di lokasi. Namun, menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dan membawa sejumlah barang milik sekolah.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain pintu besi, jerjak, lemari besi, serta material bangunan seperti baja ringan, furing, dan kanal. Satu set gawang basket juga dilaporkan turut diambil. Kerugian ditaksir mencapai Rp13,5 juta.
Polisi juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan saat kejadian. Kelompok pelaku diduga menggunakan benda yang menyerupai senjata tajam dan alat lain untuk mengancam, sehingga situasi di lokasi sempat mencekam.
Laporan kejadian diterima pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim yang dipimpin James Markus Manurung. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kawasan Lorong 7 Umum, Bagan Deli. Terduga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua nama lain yang diduga terlibat. Keduanya masih dalam pencarian.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Rosef.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/red)

































