ATAPKOTA.COM, BELAWAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 101 gram di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (20 April 2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial NF (25) dan S (44), yang disebut sebagai warga setempat. Keduanya ditangkap saat diduga tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor.
Dari penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 101 gram, dua unit telepon seluler, satu dompet, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp75.000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata Riza dalam keterangan tertulis.
Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menangkap kedua terduga pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Petugas mendapati keduanya berada di lokasi dan diduga sedang menunggu pembeli. Saat itulah dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam peredaran sabu. Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Riza.
Hingga kini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (AK1/red)

































