ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah provinsi menekankan prinsip pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan transparansi dan akses yang adil bagi seluruh masyarakat,” demikian pernyataan Gubernur dalam dokumen resmi yang disampaikan pada Rabu, 29 April 2026.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan di wilayah tertentu yang mengalami kendala infrastruktur atau terdampak bencana, sehingga diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara luring.
Dalam juknis tersebut, pemerintah menetapkan empat jalur utama penerimaan. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan maksimal 10 persen untuk SMK.
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi murid berprestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5 persen.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan umum, antara lain batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, bukti kelulusan dari jenjang SMP atau sederajat, serta dokumen domisili berupa Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, pemerintah menetapkan 14 sekolah di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana yang diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri yang memiliki mekanisme seleksi tersendiri.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketertiban pelaksanaan penerimaan murid baru sekaligus memberikan kepastian layanan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat. (AP/red)

































