Kejati Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah Senilai 11,4 Milyar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:36 WIB

40359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah cabang pembantu di Kecamatan Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP disebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kejati Sumsel, ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyaluran KUR Mikro tahun 2022 hingga 2024 yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit usaha rakyat.

“Para tersangka diduga mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR, kemudian dana hasil pencairan digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” demikian keterangan Kejati Sumsel dalam siaran persnya.

Kejati Sumsel menyebut para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, AW dan SP, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk pimpinan cabang pembantu bank pemerintah, account officer, penyelia pelayanan nasabah, serta sejumlah perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka berinisial IH saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk mempermudah pengajuan kredit.

Hingga kini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut berjumlah 10 orang. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (AP/red)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah
Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat
Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution
Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027
Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan
PD Aneka Industri dan Jasa Sumut Tertibkan Aset Eks Bioskop Ria Binjai
Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III
Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:24 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Universitas Teuku Umar Perpanjang MoU, Perkuat Riset dan Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:19 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Wisatawan Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:06 WIB

Siswi SD Asal Labuhanbatu Peraih Emas ASMC 2026 Terima Beasiswa dari Bobby Nasution

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution Dukung Sumut Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri U20 Asia 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Yayasan DWP Sumut dan FISIPOL USU Jalin Kemitraan, Perkuat Mutu Pendidikan di Sekolah Binaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Kemitraan, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak dan Serahkan Penghargaan atas Dukungan Munas III

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Festival Bunga dan Buah Karo Naik Kelas Jadi Event Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:47 WIB

Pemkab Simalungun Resmikan TK Negeri Pembina Sidamanik, Perkuat SDM Unggul Sejak Usia Dini

Berita Terbaru