Kejati Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah Senilai 11,4 Milyar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:36 WIB

40405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah cabang pembantu di Kecamatan Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka disampaikan melalui siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP disebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kejati Sumsel, ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyaluran KUR Mikro tahun 2022 hingga 2024 yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka lain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit usaha rakyat.

“Para tersangka diduga mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR, kemudian dana hasil pencairan digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” demikian keterangan Kejati Sumsel dalam siaran persnya.

Kejati Sumsel menyebut para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, AW dan SP, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Sebelumnya, pada 21 November 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk pimpinan cabang pembantu bank pemerintah, account officer, penyelia pelayanan nasabah, serta sejumlah perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka berinisial IH saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk mempermudah pengajuan kredit.

Hingga kini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut berjumlah 10 orang. Proses penyidikan masih terus berlangsung. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru