ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan negara, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara dalam kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan penertiban pemanfaatan kawasan hutan, sekaligus mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan terintegrasi.
Dalam kesempatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10,27 triliun. Nilai tersebut berasal dari denda administratif serta penerimaan pajak hasil penertiban kawasan hutan.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari sejumlah sektor usaha.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan kelapa sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh pelaksanaan program, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan dilakukan secara bertahap dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, sebelum selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lanjutan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan penyelamatan aset dan kekayaan negara harus menjadi prioritas seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah.
“Pemerintah ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat,” ujar Prabowo.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK dalam penertiban kawasan hutan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja Satgas PKH merupakan bagian dari upaya negara menegakkan hukum sekaligus mengembalikan penguasaan kawasan hutan agar pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Capaian ini menunjukkan negara hadir dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” kata ST Burhanuddin.
Pemerintah menilai langkah penguasaan kembali kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional agar lebih transparan, berkeadilan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Meski demikian, pemerintah belum merinci secara terbuka daftar perusahaan maupun pihak yang terdampak langsung dari proses penguasaan kembali kawasan hutan tersebut. (Edo/red)

































