ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial BP (19) diamankan saat diduga hendak mengantarkan narkotika jenis sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut turut membongkar dan memusnahkan barak yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi yang dikenal sebagai barak narkoba.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Setelah melakukan pemantauan di lokasi, petugas kemudian melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung terhadap target yang dicurigai.
“Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” katanya.
Selain menangkap BP, petugas juga melakukan penggeledahan di area barak yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan tambahan paket sabu yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Polisi selanjutnya membongkar dan memusnahkan barak tersebut untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
“Barak tersebut dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ferry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BP mengaku bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah seseorang berinisial Mondo dan disebut telah beberapa kali melakukan pengantaran dalam sehari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelas Ferry.
Saat ini BP beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Polda Sumut berkomitmen menindak setiap dugaan peredaran narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Ferry Walintukan. (AP/red)

































