ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menilai Pasal 33 UUD 1945 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.
Di hadapan anggota dewan, Presiden Prabowo kembali mengingatkan isi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia.
“Di mimbar ini saya ingin mengingatkan kembali bunyi Pasal 33 ayat pertama, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa falsafah ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal maupun sistem ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Tidak ada kata-kata asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, sementara yang miskin dianggap salahnya sendiri. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.
Menurut Presiden, para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional dengan sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut.
“Ini adalah cetak biru ekonomi kita. Ketika kita menyimpang dari cetak biru ini, maka jangan salahkan siapa-siapa selain diri kita sendiri yang tidak menjalankan amanat para pendiri bangsa,” kata Presiden.
Dalam pidatonya, Presiden juga menilai penerapan Pasal 33 secara konsisten dapat mencegah berbagai praktik penyimpangan ekonomi seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan hutan ilegal yang selama ini merugikan negara.
Presiden turut menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Ia mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
“Bagaimana bisa ada orang yang menambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani menegakkan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Presiden mengungkapkan bahwa potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun.
Namun demikian, Presiden menegaskan keberhasilan penyelamatan tersebut sangat bergantung pada keberanian dan tekad seluruh pihak untuk melakukan pembenahan bersama.
“Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujar Presiden.
Di akhir pidatonya, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional.
“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, jangan berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.
Pidato Presiden Prabowo tersebut menjadi penegasan arah pemerintah untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai landasan utama dalam memperbaiki tata kelola ekonomi dan memastikan kekayaan bangsa digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (AP/red)

































