Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana, termasuk narkotika dan senjata tajam yang telah inkracht.

Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana, termasuk narkotika dan senjata tajam yang telah inkracht.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto, menghadiri pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tindak kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Dalam sambutannya, Dedy Tunasto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimistis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, serta berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB), Eka Kartika Purba, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelas Eka.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

Untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Eka.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar. (AP/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru