ATAPKOTA.COM, BENGKULU TENGAH — Dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah mulai memasuki proses hukum.
Korban bersama kuasa hukumnya, Arif Hidayatullah, melaporkan perkara tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin, 25 Mei 2026.
Pelaporan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang diduga dilakukan terlapor.
Selain menempuh jalur administratif, korban sebelumnya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bengkulu.
Dalam laporan yang diajukan, korban menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang diklaim berkaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, mengatakan pelaporan ke Inspektorat dilakukan agar persoalan tersebut tidak hanya ditangani melalui proses pidana, tetapi juga diperiksa melalui mekanisme internal aparatur sipil negara.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga ada kepastian hukum serta penegakan disiplin terhadap aparatur negara,” ujar Arif.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum bagi korban sekaligus mendorong penegakan aturan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses hukum di Polresta Bengkulu disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah diharapkan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kontributor : alpermyzon | Editor : Wandi.

































