ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban tindak kriminal jalanan yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara.
Bantuan tersebut diberikan melalui implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Suami korban, Risman Simangunsong, mengatakan proses administrasi bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Medan berjalan lancar tanpa kendala berarti sejak awal penanganan.
“Sampai sekarang semuanya berjalan lancar dan tidak ada yang dipersulit,” ujar Risman saat ditemui di rumah sakit, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Risman, jajaran Pemerintah Kota Medan bergerak cepat setelah mengetahui peristiwa yang menimpa istrinya. Langkah tersebut dinilai sangat membantu keluarga korban di tengah kondisi yang sedang dihadapi.
Ia juga menyampaikan kondisi kesehatan istrinya mulai menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan penanganan medis.
“Kalau kondisi sekarang sudah mulai berangsur membaik,” katanya.
Risman mewakili keluarga korban turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan, khususnya kepada Wali Kota Medan, atas bantuan dan perhatian yang diberikan.
“Kami dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan, khususnya kepada Pak Wali Kota Medan,” ujarnya.
Pemberian bantuan jaminan kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada warga yang menjadi korban tindak kejahatan jalanan.
Selain membantu proses pengobatan, kebijakan itu juga diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban selama menjalani perawatan medis. (Mery/red)

































