ATAPKOTA.COM, MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di Sumatera Utara. Kelima terduga pelaku ditangkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan pengembangan terhadap dua laporan polisi yang diterima pada Mei 2026. Dalam proses penindakan, petugas sempat menghadapi upaya pelarian yang diduga dilakukan para pelaku menggunakan kendaraan roda empat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Konsar Lumbanraja dan Agung Devandri yang melaporkan kehilangan sepeda motor di lokasi berbeda.
Laporan pertama diterima pada 8 Mei 2026 terkait dugaan pencurian sepeda motor di Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara laporan kedua diterima pada 25 Mei 2026 setelah satu unit sepeda motor dilaporkan hilang dari pekarangan rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membentuk Tim URC MIT Jatanras untuk membantu pengungkapan kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan curanmor lintas wilayah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Jatanras untuk memback up Polres dalam pengungkapan kasus curanmor. Hasilnya, lima tersangka yang seluruhnya merupakan residivis berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 29 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kelima terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 35 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, hingga Kota Pematangsiantar.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial H alias I (48), warga Kecamatan Batang Kuis; IP alias K (49), warga Kabupaten Langkat; I alias IW (37), warga Deli Tua; J alias M (43), warga Kabupaten Serdang Bedagai; serta M alias W alias KL (42), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut penyidik, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah seorang di antaranya diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus perencana, sementara yang lain bertugas mengawasi lokasi, mengangkut kendaraan hasil curian, menyediakan kendaraan operasional, hingga menyiapkan lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan.
Dalam proses penangkapan, petugas menyebut para terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dan diduga membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan lainnya. Polisi menyatakan telah mengambil tindakan sesuai prosedur kepolisian terhadap beberapa pelaku yang melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu gunting baja yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Satu unit mobil lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih diamankan di Polres Serdang Bedagai.
Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan terus bergerak memberantas pelaku curanmor dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.































