ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu hasil pengungkapan delapan kasus dengan sembilan tersangka. Pemusnahan yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa, 9 Juni 2026, itu menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, unsur Forkopimda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), tokoh agama, akademisi, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sah Udur.
Ia menjelaskan, barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari sejumlah lokasi pengungkapan berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, termasuk di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, kawasan sekitar Universitas Simalungun (USI), Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, serta Jalan Durian, Kelurahan Marihat Jaya.
Sementara barang bukti sabu berasal dari dua pengungkapan kasus, yakni di Jalan Rakutta Sembiring dan hasil penangkapan seorang penumpang bus antarkota jurusan Medan–Pematangsiantar yang kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu.
Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu.
Kapolres mengatakan, berdasarkan estimasi perhitungan yang digunakan aparat penegak hukum, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 236.349 orang.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang turut membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Menurut Sah Udur, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar dan seluruh aparat penegak hukum yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Menurut Wesly, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan pembangunan daerah sehingga perlu ditangani secara bersama-sama.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda agar tetap sehat, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.
Wartawan : Andrew T Panjaitan-atapkota.




































