ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara segera menuntaskan kewajiban administrasi sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga Rabu (10/6/2026), penyaluran dana tersebut belum dapat dilakukan karena masih terdapat sejumlah daerah yang belum melengkapi dokumen administrasi.
Hal itu disampaikan Bobby saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.
Dalam arahannya, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta penyelesaian proses pengadaan barang dan jasa (tender). Menurutnya, kedua tahapan tersebut menjadi syarat utama sebelum dana dapat ditransfer ke pemerintah daerah.
“Kami telah memberikan tenggat waktu hingga Juni agar seluruh dana dapat disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Namun sampai saat ini penyaluran belum dapat dilakukan karena masih terkendala kelengkapan administrasi,” ujar Bobby.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari 29 pemerintah kabupaten/kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.
Selain itu, Bobby juga meminta penjelasan dari kepala daerah yang belum merampungkan Perkada mengenai hambatan yang dihadapi. Ia turut menyoroti bahwa dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.
Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penggunaan anggaran harus benar-benar diarahkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Program ini sepenuhnya ditujukan untuk mendukung pembangunan di kabupaten dan kota. Saya meminta tidak ada pihak yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bobby meminta seluruh proyek pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan tepat waktu dengan kualitas yang baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata dia, siap menyalurkan Dana Bagi Hasil segera setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. (AP/red)




































