ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan kelalaian tata kelola pasar, hambatan akses pemadam kebakaran, hingga praktik jual beli lapak liar mencuat pascakebakaran yang melanda kawasan Pasar Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan sedikitnya 311 Unit Kios, 16 Dibongkar dengan total terdampak 327 unit Kios. Namun enam unit kios milik seorang pedagang di bagian depan pasar, memicu kemarahan dan kekecewaan beberapa pedagang yang berada di lokasi kejadian.
Seorang pedagang yang terdampak meluapkan emosinya kepada Lurah Sukadame sesaat setelah kejadian walau sebenarnya tidak ada kaitan dengan tupoksi Lurah karena pasar tersebut dikelola oleh PD Horas jaya, dengan menilai proses penanganan kebakaran tidak berjalan optimal di lapangan.
Kemarahan pedagang itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Facebook Lenny Ambarita sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Video tersebut telah dibagikan 121 kali, memperoleh 42 tanda suka, serta 52 komentar dari warganet yang turut menyoroti insiden tersebut.
Dalam rekaman itu, sejumlah pedagang menyampaikan bahwa akses mobil pemadam kebakaran diduga terhambat akibat lapak pedagang yang berdiri di badan jalan sekitar area pasar. Kondisi tersebut disebut membuat kendaraan damkar kesulitan menjangkau titik api secara cepat.
Salah satu pedagang dalam video tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan akses diduga mempercepat perambatan api ke sejumlah kios di sekitarnya.
“Kalau akses jalan tidak tertutup, mobil damkar bisa langsung masuk dan api lebih cepat ditangani,” ujar seorang pedagang dalam rekaman video tersebut.
Selain persoalan akses, para pedagang juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli lapak di area badan jalan dengan nilai yang bervariasi. Transaksi tersebut disebut mencapai kisaran Rp 35 juta hingga Rp 100 juta, namun diduga tidak disertai dokumen resmi dari pengelola pasar.
Sementara itu, lapak di dalam area pasar disebut memiliki nilai lebih rendah, yakni sekitar Rp 20 juta.
Para pedagang menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban tata kelola pasar serta mempersempit jalur evakuasi dan akses darurat, termasuk bagi kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam video yang sama, muncul pula informasi dari warga mengenai dugaan seorang anak laki-laki yang terlihat membawa benda yang diduga mudah terbakar sebelum api muncul di lokasi. Namun informasi tersebut masih bersifat keterangan warga dan belum dapat diverifikasi oleh aparat berwenang.
Warga juga menyebut adanya seorang individu yang sempat diamankan saat kejadian, namun kemudian dilepaskan. Hingga kini, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Pasar Dwikora diketahui berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, dugaan hambatan akses pemadaman, maupun informasi terkait dugaan praktik jual beli lapak di kawasan tersebut.(red)




































