ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga pekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Pasar Horas. Pelaku berinisial LM (32) ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
LM merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Saat itu, korban berinisial KS (46), selaku pemilik toko, melayani pelaku yang semula meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas.
Karena pelaku mengaku belum tertarik dengan perhiasan tersebut, korban kemudian menyarankan agar pelaku melihat emas batangan. Selanjutnya, korban meminta anaknya yang berinisial EES (22) untuk mengambil contoh emas batangan sekaligus melanjutkan pelayanan kepada pelaku.
Pelapor kemudian memperlihatkan emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Saat itu, pelaku meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.
Namun, ketika pelapor mendekatkan emas batangan tersebut, pelaku diduga langsung merampas emas dari tangan pelapor dan melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Pada hari yang sama, korban melalui pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Siantar Barat dengan Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/Polsek Siantar Barat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, S.H., berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
LM kemudian diamankan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik seorang pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan penyidik, LM mengakui telah membawa kabur emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan perkara.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Penyidik menjerat LM dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.(AP/red)



































