ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, S.T., pada Selasa (13/1/2026) di Halaman Kantor Bupati Samosir.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dari total 803 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 673 orang merupakan tenaga teknis, 6 orang tenaga kesehatan, dan 124 orang tenaga guru.
Dalam sambutannya, Vandiko mengatakan proses penyerahan SK di Kabupaten Samosir dilakukan setelah pemerintah daerah memastikan seluruh tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami adanya harapan dari para tenaga non-ASN. Karena itu, pemerintah daerah memilih memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari,” ujar Vandiko.
Ia menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi momentum penting bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Menurut Vandiko, pemerintah daerah juga telah berupaya menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah pusat terkait penataan status tenaga non-ASN.
Bupati Samosir menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan penataan tenaga non-ASN yang memungkinkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Selain menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK, Vandiko mengingatkan bahwa status baru tersebut merupakan amanah yang harus diwujudkan melalui peningkatan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“SK ini merupakan bentuk kepercayaan. Karena itu, saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja secara profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Vandiko juga meminta pimpinan OPD melakukan pembinaan terhadap PPPK Paruh Waktu, termasuk melalui evaluasi kinerja secara berkala.
Terkait penempatan pegawai, ia menjelaskan bahwa kebijakan mutasi maupun distribusi personel dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, termasuk penyesuaian struktur setelah terbentuknya sejumlah perangkat daerah baru.
Menurutnya, penempatan pegawai bertujuan mendukung pemerataan sumber daya manusia agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Di akhir sambutannya, Vandiko mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas, memegang teguh nilai-nilai dasar aparatur sipil negara, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat. (AP/red)

































