Bupati dan DPRD Samosir Sepakati Dua Perda Strategis, Atur Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pengelolaan Sampah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Kedua regulasi tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba sebagai bentuk kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Bupati Vandiko T. Gultom mengatakan pengesahan kedua perda tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah terlibat aktif dalam pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah memberikan kontribusi dalam penyempurnaan substansi regulasi.

“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Vandiko menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait implementasi Perda tentang Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Vandiko kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga kedua ranperda resmi disahkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang berkelanjutan.(AP/red)

Berita Terkait

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter
Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan
Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai
Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM
Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja
Polsek Dolok Batu Nanggar dan SMK Al Washliyah 7 Serbalawan Teken MoU Cegah Bullying
ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri
Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:37 WIB

ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Tawarkan Potensi Investasi Sumut ke Jepang, Soroti SDM dan Hasil Laut Nias

Berita Terbaru