ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Kurang dari 48 jam setelah seorang perempuan lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Tanjung Morawa, pada Jumat, 31 Juli 2026, jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial RRF (23) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dalam konferensi pers Rabu (5 Agustus 2026) menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RRF diketahui telah mengenal korban. Saat itu, ia diduga bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk melunasi utang. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban.
Penolakan itu diduga memicu terjadinya tindak kekerasan. Penyidik menduga korban mengalami penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia.
“Terduga pelaku diduga panik setelah korban berteriak, kemudian melakukan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana.
Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak. Terduga pelaku diduga merusak sekaligus mematikan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, penyidik menduga RRF turut mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah peristiwa tersebut, terduga pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk masuk bekerja pada pagi harinya. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan.
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. RRF berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RRF dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap perkara tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, serta Polda Sumatera Utara yang telah bekerja cepat mengungkap kasus ini. Semoga seluruh personel yang terlibat mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT,” ujar Rusli.(AP/red)

































