Kurang dari 48 Jam, Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia di Tanjung Morawa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:42 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dalam konferensi pers Rabu (5 Agustus 2026)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dalam konferensi pers Rabu (5 Agustus 2026)

ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Kurang dari 48 jam setelah seorang perempuan lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Tanjung Morawa, pada Jumat, 31 Juli 2026, jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial RRF (23) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, dalam konferensi pers Rabu (5 Agustus 2026) menjelaskan, peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RRF diketahui telah mengenal korban. Saat itu, ia diduga bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk melunasi utang. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban.

Penolakan itu diduga memicu terjadinya tindak kekerasan. Penyidik menduga korban mengalami penganiayaan yang berujung pada meninggal dunia.

“Terduga pelaku diduga panik setelah korban berteriak, kemudian melakukan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana.

Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan jejak. Terduga pelaku diduga merusak sekaligus mematikan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, penyidik menduga RRF turut mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah peristiwa tersebut, terduga pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk masuk bekerja pada pagi harinya. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. RRF berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat RRF dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap perkara tersebut dalam waktu singkat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, serta Polda Sumatera Utara yang telah bekerja cepat mengungkap kasus ini. Semoga seluruh personel yang terlibat mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT,” ujar Rusli.(AP/red)

Berita Terkait

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH
Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias
Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan
Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur
DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap

Berita Terbaru