Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:51 WIB

4020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si.,

Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si.,

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kebijakan Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, serta Camat Medan Timur mendapat perhatian dari akademisi. Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si., menilai dua kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat konsistensi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menurut Arief, kebijakan terhadap Lurah Aur patut dilihat dalam kerangka penegakan disiplin aparatur sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang relevan untuk dicermati, mulai dari kepastian prosedur hingga respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.

“Penegakan disiplin berbasis prosedur hukum yang jelas menjadi salah satu prasyarat penting dalam membangun legitimasi tindakan pemerintah,” ujar Arief.

Ia menilai pembebasan sementara dari tugas jabatan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai bentuk hukuman final. Ketentuan mengenai pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, pembebasan sementara berlangsung sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin dan hak kepegawaian PNS tetap diberikan sesuai ketentuan.

Arief juga melihat respons terhadap laporan masyarakat sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, ketika laporan warga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal, hal tersebut menunjukkan adanya saluran umpan balik antara masyarakat dan birokrasi.

“Dalam kajian governance, keberadaan saluran pengaduan yang direspons secara nyata merupakan salah satu indikator penting akuntabilitas,” katanya.

Namun, menurut Arief, ketegasan pemerintah harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak aparatur yang diperiksa. Asas praduga tak bersalah dan hak prosedural harus tetap dijaga hingga proses pemeriksaan menghasilkan keputusan akhir.

“Penegakan disiplin yang tegas tidak boleh mengabaikan hak prosedural pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Perhatian terhadap konsistensi kebijakan tersebut semakin menguat setelah Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung 10 Agustus 2026.

Pembebastugasan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026 dan ditujukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

Arief menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang berbeda karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan aparatur sipil negara. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Pembebasan sementara bukan vonis akhir. Instrumen tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses untuk menjamin pemeriksaan berlangsung objektif,” katanya.

Kepala BKPSDM Kota Medan sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembebastugasan sementara Fernanda dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

Menurut Arief, penggunaan mekanisme yang sama dalam dua perkara dapat menjadi indikasi awal bahwa fungsi pengawasan internal mulai dijalankan secara lebih sistematis. Namun, kesimpulan mengenai konsistensi reformasi birokrasi belum dapat ditarik hanya dari dua kasus.

“Jika pola ini berlanjut dan diikuti transparansi hasil akhir pemeriksaan disiplin pada kedua kasus, argumen bahwa reformasi birokrasi di Kota Medan bersifat struktural akan semakin kuat,” ujarnya.

Arief menilai keberhasilan reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari keberanian pemerintah mengambil tindakan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Konsistensi penerapan aturan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa juga menjadi ukuran penting.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan sesuai ketentuan dan tetap memberikan ruang bagi aparatur yang diperiksa untuk menggunakan haknya.

Menurutnya, evaluasi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan juga perlu dilakukan secara sistemik pada berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kelurahan hingga kecamatan.

“Keberhasilan kebijakan semacam ini tidak dapat dinilai hanya dari beberapa kasus awal. Konsistensi penerapan aturan, transparansi hasil akhir pemeriksaan, serta evaluasi sistemik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang akan menentukan apakah langkah tersebut merupakan perubahan struktural atau sekadar respons situasional,” kata Arief.

Dengan demikian, dua kasus pembebasan sementara pejabat di lingkungan Pemko Medan dapat menjadi salah satu indikator awal untuk melihat arah pembenahan birokrasi. Namun, penilaian yang lebih utuh tetap membutuhkan perkembangan proses pemeriksaan, keputusan akhir terhadap masing-masing aparatur, serta konsistensi penerapan mekanisme serupa pada perkara lain.(red)

Berita Terkait

Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Ini Daftar Pejabat yang Berganti
Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Anggaran Lebih Inklusif untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Kunjungi Parapat, Bupati Simalungun Soroti Potensi Pariwisata dan Pembangunan Infrastruktur
Bendera Merah Putih 2 x 50 Meter Dibentangkan di Muara Selat Malaka, Bupati Asahan Ajak Jaga Laut
Bobby Nasution dan Kakanwil Ditjenpas Bahas Pembinaan Warga Binaan hingga Pemberantasan Narkoba
Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II 2026 Ditutup, Prajurit Muda Dilantik Berpangkat Sersan Dua
Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Masuk Tahap Gladi, Panitia Tambah 3.400 Kursi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Ini Daftar Pejabat yang Berganti

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Anggaran Lebih Inklusif untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Kunjungi Parapat, Bupati Simalungun Soroti Potensi Pariwisata dan Pembangunan Infrastruktur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Bobby Nasution dan Kakanwil Ditjenpas Bahas Pembinaan Warga Binaan hingga Pemberantasan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II 2026 Ditutup, Prajurit Muda Dilantik Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Masuk Tahap Gladi, Panitia Tambah 3.400 Kursi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Proyek BRT Mebidang Berdampak pada 2.788 Pohon, 61.170 Pohon Pengganti Disiapkan di Medan

Berita Terbaru