ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memaparkan strategi penataan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Pemerintah provinsi menyebut langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kontribusi aset dan BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan capaian dan rencana pengelolaan aset daerah dalam rapat yang mengagendakan evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah atau BMD serta aset BUMD yang berkontribusi terhadap PAD.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Surya menjelaskan sejumlah langkah yang sedang dilakukan Pemprov Sumut, mulai dari sertifikasi dan inventarisasi hingga digitalisasi tata kelola aset.
Menurut Surya, penataan tersebut diperlukan untuk memperjelas status dan keberadaan aset sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum atau sengketa di kemudian hari.
“Pengelolaan aset tidak cukup hanya berhenti pada pencatatan administratif. Aset harus dipastikan statusnya jelas, kemudian dipetakan berdasarkan potensinya agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung PAD,” ujar Surya.
Surya mengatakan Pemprov Sumut berupaya mengubah pendekatan pengelolaan aset dari sekadar administrasi menjadi pengelolaan yang mempertimbangkan nilai manfaat dan potensi ekonomi.
Langkah tersebut mencakup pemetaan aset yang telah memiliki kepastian administrasi dan legalitas. Aset yang memiliki potensi pemanfaatan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, optimalisasi aset daerah tidak hanya bergantung pada pemetaan potensi. Kepastian status hukum, inventarisasi, pemanfaatan, pengawasan, serta mekanisme pengelolaan menjadi bagian penting agar aset tidak menimbulkan persoalan baru.
Selain BMD, Pemprov Sumut memaparkan pembenahan pengelolaan BUMD. Surya menyebut pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap kinerja BUMD dan mendorong transformasi bisnis yang lebih akuntabel.
Pemprov Sumut juga mendorong BUMD meningkatkan inovasi dan profesionalisme sehingga aset yang dikelola perusahaan daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
“Pemprov Sumut terus melakukan pemantauan terhadap performa BUMD. Kami mendorong inovasi dan profesionalisme agar pengelolaan aset dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan fiskal daerah,” kata Surya.
Menurut dia, peningkatan kontribusi BUMD dan pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.
Dalam RDP tersebut, langkah Pemprov Sumut dalam mengamankan hak atas tanah dan aset fisik daerah mendapat respons dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI.
Berdasarkan keterangan Pemprov Sumut, upaya tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi bagi pemerintah daerah lain dalam memperbaiki tata kelola aset.
Meski demikian, ukuran keberhasilan optimalisasi aset dan BUMD pada akhirnya perlu dilihat dari hasil yang dapat diukur, termasuk peningkatan pemanfaatan aset, kontribusi BUMD, serta realisasi PAD yang berasal dari pengelolaan tersebut.
Artinya, agenda penataan aset bukan hanya menyangkut bagaimana aset tercatat dan memiliki kepastian hukum, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola secara transparan, produktif, dan sesuai ketentuan untuk memberikan manfaat bagi daerah.
Surya dalam RDP tersebut didampingi Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara Timur Tumanggor, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sutan Tolang Lubis, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut Muhammad Suib, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Fariz Hutagalung, serta Kepala Badan Penghubung Sumut Ichsanul Arifin Siregar.(AP/red)
































