ATAPKOTA.COM, BATAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memperkuat struktur organisasinya di Kepulauan Riau (Kepri) dengan menerima sembilan wartawan senior sebagai anggota sekaligus pengurus. Penyerahan dokumen pernyataan sikap yang menjadi dasar penerimaan tersebut berlangsung di Batam pada Kamis (17/9/2026).
Kesembilan wartawan yang bergabung ialah Ady Indra Pawennari, Amril, Richard Nainggolan, Andi Gino, Ambok Akok, Novianto, Iman Suryanto, Qori Ul Fitra, dan Roma Uly Sianturi.
Dokumen pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Menurut Mahmud, dokumen itu menjadi dasar organisasi untuk menerima kesembilan nama tersebut sebagai bagian dari PJS.
“Hari ini kami menerima dokumen pernyataan sikap dari teman-teman di Kepri untuk bersama-sama bergabung dan membesarkan PJS, mulai hari ini dan seterusnya,” ujar Mahmud.
Mahmud kemudian menyatakan bahwa sembilan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut diterima sebagai anggota sekaligus pengurus PJS.
“DPP PJS menerima dokumen ini dan menyatakan mereka yang tercantum di dalamnya diterima sebagai anggota dan pengurus PJS,” katanya.
Mahmud mengatakan, penambahan pengurus tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar struktur organisasi. Menurut dia, PJS juga ingin menjadikan organisasi sebagai wadah peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan.
Ia menilai anggota organisasi profesi wartawan perlu memiliki kemampuan jurnalistik yang memadai serta menjunjung integritas dalam menjalankan tugas.
“Yang lebih kami utamakan adalah kompetensi. Tujuan utama lahirnya organisasi ini adalah supaya setiap anggota yang berada di PJS menjadi wartawan yang kompeten,” ujar Mahmud.
Selain peningkatan kompetensi, Mahmud menyebut advokasi wartawan sebagai salah satu agenda yang menjadi perhatian PJS.
Ia mengatakan, organisasi akan memberikan pendampingan kepada anggota yang menghadapi persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik ataupun ketika menjalankan tugas profesional.
“Siapa pun wartawan kita yang karya jurnalistiknya dipidanakan atau dilaporkan ke Dewan Pers, atau wartawannya mendapat tekanan, baik secara psikologis maupun fisik, maka PJS ada di depan,” kata Mahmud.
Menurut Mahmud, peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan advokasi menjadi bagian dari agenda organisasi. Ia menekankan bahwa pertumbuhan jumlah anggota idealnya berjalan bersamaan dengan peningkatan kapasitas dan kualitas wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Mahmud yang menyebut dirinya sebagai Ahli Pers Dewan Pers juga menyampaikan bahwa PJS telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers sebagai calon konstituen.
Ia menyebut PJS mengikutsertakan 23 provinsi dalam proses verifikasi dengan jumlah sekitar 750 anggota. Dari jumlah tersebut, menurut Mahmud, sebanyak 205 anggota telah memiliki sertifikasi kompetensi wartawan.
Data dan status proses pendaftaran serta verifikasi tersebut merupakan keterangan dari Mahmud. Untuk kepentingan pemberitaan yang lebih komprehensif, status administrasi dan hasil verifikasi sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Dewan Pers.
Mahmud mengatakan penguatan organisasi tidak hanya diarahkan pada perluasan struktur, tetapi juga pada peningkatan kapasitas wartawan.
“Yang ingin kita bangun adalah organisasi yang mampu melahirkan wartawan profesional, berintegritas dan kompeten,” ujarnya.
Sementara itu, Ady Indra Pawennari mengatakan bergabungnya sembilan wartawan dari Kepri merupakan bagian dari upaya membangun ruang bersama untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan.
Ady berharap kehadiran mereka dapat memperkuat kolaborasi sekaligus memberikan kontribusi terhadap perkembangan organisasi.
“Semoga kehadiran kami bisa memberikan warna tersendiri dalam berkolaborasi dan memajukan PJS ke depannya,” kata Ady.
Bergabungnya sembilan wartawan tersebut menjadi bagian dari perkembangan struktur DPP PJS. Mereka diharapkan dapat mendukung program organisasi, termasuk agenda peningkatan kompetensi wartawan, UKW, serta advokasi bagi anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(rel/red)

































