ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Sumatera Utara melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas. Pembahasan regulasi tersebut berlangsung di lantai IV Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (17/9/2026) sore.
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan program Kota Cerdas di Pematangsiantar. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang terkait.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, S.H., M.H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum Sumut atas fasilitasi proses harmonisasi rancangan regulasi tersebut.
Junaedi menyebut dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing, S.STP., M.Si., merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menjelaskan, pada kesempatan tersebut Kemenkum Sumut memfasilitasi dua agenda harmonisasi, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas.
Menurut Ferry, harmonisasi merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan paling lama lima hari.
Dalam forum tersebut, Ferry juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemko Pematangsiantar, termasuk peningkatan pada Indeks Reformasi Hukum.
Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing memaparkan bahwa Master Plan Kota Cerdas Pematangsiantar disusun sebagai arah pengembangan kota secara berkelanjutan.
Dokumen tersebut dituangkan dalam Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029 yang diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program lintas perangkat daerah.
“Dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas Kota Pematangsiantar, diperlukan arah pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu pada perangkat daerah,” kata Johannes dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, Master Plan Kota Cerdas tersebut akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga berhubungan dengan arah perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dalam pembahasan rancangan regulasi, Kristina dari Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan peraturan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam harmonisasi adalah memastikan rancangan regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sederajat, maupun putusan pengadilan.
Masukan dari tim perancang tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyempurnaan rancangan Perwa sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan selama proses harmonisasi.
Menurutnya, seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan bagi Pemko Pematangsiantar untuk menyempurnakan rancangan regulasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, S.STP., M.Si.; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap, S.T.P., M.Si.; Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno, S.H.; serta Tim Harmonisasi Kemenkum Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil.
Tahapan harmonisasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum rancangan Perwa ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan regulasi yang berlaku. Karena Master Plan Kota Cerdas akan menjadi pedoman bagi berbagai dokumen perencanaan daerah, konsistensi antara regulasi, perencanaan pembangunan, program perangkat daerah, serta pelaksanaannya menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan pada tahap berikutnya.(AP/red)

































