ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan terhadap usulan menjadikan nama Sutan Muhammad Amin Nasution atau SM Amin sebagai salah satu nama jalan di Kota Medan. Menurut Rico, melihat rekam sejarah, jasa, dan kontribusi SM Amin bagi bangsa serta daerah, usulan tersebut memiliki dasar yang kuat untuk dikaji lebih lanjut.
Dukungan itu disampaikan Rico saat menerima audiensi keluarga besar SM Amin Nasution bersama sejumlah sejarawan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026). Pertemuan tersebut selain menjadi ajang silaturahmi juga membahas aspirasi keluarga dan sejarawan agar nama Pahlawan Nasional asal Sumatera Utara itu diabadikan sebagai nama salah satu ruas jalan di Kota Medan.
Rico mengatakan, dirinya telah mengetahui adanya proses pengusulan tersebut sebelum audiensi berlangsung. Ia juga menyebut aspirasi mengenai pengabadian nama SM Amin sebagai nama jalan telah muncul sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Terima kasih atas kehadiran keluarga besar SM Amin Nasution. Sebelum pertemuan ini saya sudah melihat dan mempelajari kondisi serta proses yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. Ternyata usulan ini sudah disampaikan sejak tahun 2022,” ujar Rico.
Menurut Rico, nama besar dan rekam sejarah SM Amin menjadi pertimbangan penting dalam pengusulan tersebut.
“Menurut saya, secara kredibilitas dan nama besar SM Amin sudah sangat layak menjadi nama jalan,” tegas Rico.
SM Amin sendiri tercatat dalam laman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai Pahlawan Nasional. Pemprov Sumut juga mencatat SM Amin pernah ditugaskan sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara yang pertama pada 1946. Ia merupakan salah satu tokoh yang memiliki peran dalam sejarah awal pemerintahan di Sumatera dan perjuangan kemerdekaan.
Meski memberikan dukungan, Rico menegaskan penggantian atau pemberian nama jalan tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemko Medan perlu memeriksa status ruas jalan yang diusulkan sekaligus memperhatikan masyarakat yang terdampak perubahan nama.
“Yang penting bukan jalan nasional dan provinsi, kemudian 70 persen masyarakat setuju dan bersedia jalan tersebut diganti. Dokumennya juga harus benar,” jelas Rico.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap nama SM Amin belum otomatis berarti perubahan nama jalan telah ditetapkan. Masih terdapat tahapan administratif, verifikasi dokumen, kajian sosial dan budaya, serta proses persetujuan yang perlu dilakukan.
Rico juga meminta kajian tidak hanya melihat aspek administratif. Tingkat keterkenalan nama jalan yang sudah digunakan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan yang menurutnya perlu diperhatikan agar perubahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bagi Rico, pengusulan nama SM Amin juga memiliki dimensi edukasi sejarah. Pengabadian nama tokoh pada ruang publik dinilai dapat menjadi salah satu cara memperkenalkan kembali perjalanan sejarah kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Nama pahlawan dan gubernur Sumut pertama dan ketiga, ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, penyebutan SM Amin sebagai “Gubernur Sumut pertama dan ketiga” perlu diperjelas dalam dokumen sejarah resmi yang menjadi dasar Pemko. Laman Pemprov Sumut mencatat SM Amin sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara yang pertama pada 1946.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Rico mengatakan Pemko Medan akan membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan penamaan jalan tersebut.
“Kami akan membuat tim untuk menindaklanjuti usulan ini,” tegas Rico.
Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memeriksa berbagai aspek, mulai dari status jalan, dokumen administrasi, jumlah kepala keluarga yang terdampak, persetujuan masyarakat, hingga pertimbangan sosial dan budaya.
Langkah tersebut menjadi penting karena perubahan nama jalan tidak hanya menyangkut papan nama. Perubahan dapat berdampak terhadap administrasi kependudukan, alamat tempat tinggal, dokumen usaha, layanan pengiriman, hingga berbagai dokumen lain milik masyarakat yang berada di ruas jalan tersebut.
Perwakilan keluarga SM Amin Nasution, Dewi, mengatakan kedatangan mereka bersama sejumlah sejarawan merupakan bagian dari upaya mendorong pengabadian nama SM Amin sebagai nama jalan di Kota Medan.
“Kami berinisiatif bersama para sejarawan untuk mendukung nama SM Amin menjadi nama jalan. Saya juga mewakili keluarga. Mudah-mudahan ini bisa terwujud atas bantuan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas,” ungkap Dewi.
Dalam audiensi tersebut, keluarga menyerahkan buku yang memuat sejarah dan perjalanan perjuangan SM Amin Nasution kepada Wali Kota Medan. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses kajian pengabadian nama tokoh tersebut.
Sementara itu, Nurdin Lubis menyebut aspirasi penggunaan nama SM Amin sebagai nama jalan telah disampaikan kepada Pemko Medan sejak 2002. Ia juga menjelaskan bahwa proses penelitian dan pengusulan SM Amin sebagai Pahlawan Nasional berlangsung cukup panjang hingga akhirnya pemerintah menetapkan gelar tersebut pada 2020. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada SM Amin berlangsung pada 10 November 2020.
Sebelumnya, Pemprov Sumut juga pernah mencatat gagasan agar nama SM Amin diabadikan sebagai nama jalan atau gedung sebagai bagian dari upaya memperkenalkan sosok dan nilai perjuangannya kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan di tingkat Pemko Medan kini memasuki tahap yang berbeda: bukan lagi soal kelayakan sejarah SM Amin sebagai tokoh yang namanya perlu dikenang, melainkan bagaimana usulan tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan penamaan jalan dan diterima masyarakat terdampak.
“Ini cukup penting. Semoga dapat terealisasi,” pungkas Rico Waas.(MB/red)

































