ATAPKOTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Sumatera Utara. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp.231,8 miliar.
OTT ini mencakup dua lembaga: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
KPK menyebut OTT pertama menyasar proyek preservasi dan rehabilitasi jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025, termasuk penanganan longsor.
Sedangkan OTT kedua menargetkan proyek Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, masing-masing senilai Rp.96 miliar dan Rp.61,8 miliar.
Modus: Penunjukan Langsung dan Pengaturan e-Katalog
KPK menjelaskan bahwa Direktur PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi (RAY), berperan sebagai pemberi suap.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), diduga menunjuk langsung PT DNG dan PT RN tanpa lelang. Ia memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES), yang juga menjabat PPK, untuk mengatur proses pengadaan.
Keduanya diduga menerima transfer uang dari KIR dan RAY sebagai komitmen fee atas proyek yang dimenangkan secara tidak sah.
Di kasus kedua, Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I, menerima gratifikasi sebesar Rp.120 juta dari KIR dan RAY. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena HEL mengatur sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN tetap menjadi pemenang tender.
KPK mengamankan enam pihak dalam OTT ini dan menyita uang tunai sebesar Rp.231 juta. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua & PPK)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
KPK menjerat KIR dan RAY dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa sangat rawan korupsi.
Melalui mekanisme Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK akan terus mengawasi pengadaan di seluruh daerah.(*)

































