ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI), Marulam MT. Simarmata, S.P., M.Si., menegaskan bahwa hasil pemungutan suara Senat USI bukan merupakan keputusan akhir dalam pemilihan rektor. Penetapan rektor tetap menjadi kewenangan pembina yayasan dengan mempertimbangkan sejumlah tahapan sesuai Statuta Universitas Simalungun.
Penegasan itu disampaikan Marulam saat ditemui di sekitar Fakultas Pertanian USI, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 15.10 WIB. Ia menjelaskan, proses pemilihan rektor telah berjalan melalui tahapan penjaringan, pemeriksaan persyaratan administrasi, pertimbangan senat, asesmen psikologi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menurut Marulam, terdapat lima orang yang mendaftar dalam penjaringan bakal calon rektor. Setelah panitia memeriksa persyaratan sesuai statuta, dua pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kelima pendaftar tersebut adalah Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T.; Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut.; Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum.; Prof. Erika Refida Saragih dari Universitas Sumatera Utara (USU); dan Prof. Poltak Sinaga dari Universitas Pelita Harapan (UPH).
“Dari lima bakal calon itu, dua terpaksa kita gugurkan karena tidak memenuhi syarat (TMS). Dari berita acara panitia, kita serahkan kepada pengurus untuk ditetapkan menjadi calon sesuai Pasal 45 statuta kita. Ditetapkanlah tiga orang ini untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar Marulam.
Dua pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah Prof. Erika Refida Saragih dari USU dan Prof. Poltak Sinaga dari UPH.
Dalam tahapan pertimbangan senat, tiga calon rektor memperoleh suara dengan rincian sebagai berikut:
- Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T.: 15 suara.
- Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut.: 14 suara.
- Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum.: 5 suara.
Marulam menegaskan, perolehan suara tersebut merupakan bagian dari pertimbangan senat, bukan hasil akhir yang secara otomatis menetapkan pemenang atau menggugurkan calon lainnya.
Ia menyebutkan, senat kemudian memberikan rekomendasi kepada dua calon, yakni Dr. M. Ade Kurnia Harahap dan Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, untuk dinilai layak diajukan sebagai calon rektor.
Namun, menurut Marulam, rekomendasi tersebut tidak serta-merta menghapus status Dr. Rohdearni Wati Sipayung sebagai calon yang masih harus mengikuti tahapan berikutnya.
“Jumlah suara dari senat bukan sebagai pemenang, tetapi mempertimbangkan atau merekomendasikan, bukan menggugurkan calon,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apabila tata tertib senat digunakan untuk mengubah mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib panitia. Menurutnya, seluruh proses harus mengacu pada aturan yang berlaku dan kewenangan setiap pihak.
Marulam menjelaskan, Pasal 48 Statuta Universitas Simalungun mengatur bahwa penetapan rektor dilakukan oleh pembina dengan mempertimbangkan hasil pertimbangan senat, asesmen psikologi, serta fit and proper test.
Dengan demikian, kata dia, hasil pertimbangan senat merupakan salah satu bahan bagi pembina dalam mengambil keputusan akhir.
“Yang menetapkan rektor itu pembina, hanya saja meminta pertimbangan dari setiap tahapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan panitia terbatas pada pelaksanaan dan kelanjutan tahapan pemilihan sesuai tata tertib. Panitia kemudian menyerahkan hasil setiap tahapan kepada pihak yang berwenang untuk menjadi bahan pertimbangan penetapan rektor.
Marulam juga menjelaskan bahwa Senat USI terdiri atas rektor, wakil rektor, kepala lembaga, guru besar, serta perwakilan dosen dari masing-masing fakultas.
Ia menegaskan panitia menjalankan tugas berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap tahapan harus diikuti calon sesuai ketentuan, sementara keputusan akhir tetap berada pada pembina yayasan.
Marulam menyampaikan, asesmen psikologi bagi tiga calon rektor telah dilaksanakan pada 15 Oktober 2026. Sementara itu, tahapan fit and proper test oleh pembina dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2026.
Penetapan rektor, lanjutnya, akan disampaikan setelah tahapan yang telah dijadwalkan dilalui.
Ia berharap seluruh pihak memahami bahwa pemungutan suara senat merupakan bagian dari rangkaian proses pemilihan, bukan keputusan final mengenai siapa yang akan memimpin USI.
“Banyak yang menilai keputusan senat itu jadi rektor, padahal bukan. Itu hanya tahapan rekomendasi yang dinilai layak dan menjadi bagian dari salah satu tahapan,” ujarnya.
Hingga tahapan berikutnya selesai, proses pemilihan rektor masih berjalan. Hasil akhir akan bergantung pada keputusan pembina dengan mempertimbangkan rangkaian proses sebagaimana diatur dalam statuta.
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST.


































