ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja rentan sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah di berbagai kabupaten dan kota yang membutuhkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026).
Menurut Illyan, pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap dan memperoleh pendapatan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah UMK,” ujar Illyan.
Program perlindungan ini menyasar berbagai kelompok pekerja sektor informal, antara lain buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur.
Selain itu, pekerja yang memberikan pelayanan di rumah ibadah juga termasuk kelompok penerima perlindungan. Mereka meliputi imam masjid, guru mengaji, marbot, serta guru sekolah minggu.
Pemprov Sumut menilai kelompok tersebut perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena kondisi pekerjaan dan penghasilannya membuat mereka rentan terhadap risiko ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Untuk membiayai kepesertaan 21.119 pekerja rentan tersebut, Pemprov Sumut menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, APBD Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp709,22 juta. Kedua, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan alokasi lebih dari Rp3,49 miliar.
Melalui pembiayaan tersebut, peserta memperoleh perlindungan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Illyan menjelaskan, program ini diharapkan menjadi jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja rentan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kematian peserta.
Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp70 juta sesuai ketentuan program, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, santunan Jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja disebut mencapai Rp42 juta, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal tiga bulan dan persyaratan lain yang berlaku.
Pemprov Sumut juga berupaya memperluas jangkauan perlindungan karena jumlah pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial masih besar.
Salah satu langkah yang tengah dirancang Disnaker Sumut adalah membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Forum tersebut diharapkan membuka peluang pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain itu, Disnaker Sumut mengusulkan pemanfaatan alokasi khusus dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta untuk membantu membiayai perlindungan pekerja rentan.
“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.
Dalam proses pendataan, Disnaker Sumut menerapkan verifikasi berlapis untuk memastikan penerima program sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2. Data tersebut selanjutnya diverifikasi dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan dan data dari dinas terkait di kabupaten/kota.
Tahap berikutnya dilakukan melalui sinkronisasi data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Illyan, tahapan tersebut diperlukan agar program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Melalui program ini, Pemprov Sumut berupaya memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Penguatan pendanaan dan ketepatan pendataan menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan di Sumatera Utara.(AP/red)


































