JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Tim penyidik menggeledah rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025), pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang tunai 2,8 miliar dan dua jenis senjata api.
“Kami menemukan pistol baretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak peluru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, senjata api tersebut ditemukan di rumah pribadi Topan Ginting. KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut.
“Untuk asal-usul senpi, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri,” jelasnya.
Selain senjata api, KPK juga menyita uang tunai dalam 28 pak yang jika ditotal mencapai 2,8 miliar.
Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek infrastruktur jalan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ia tidak sendirian. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
-
Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Pilang (KIR) – Dirut PT DNG
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Budi Prasetyo menyebut, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah pribadi Topan. Tim penyidik masih bergerak di beberapa titik penting di wilayah Sumatera Utara.
“Saat ini tim masih melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lain di Sumut,” jelasnya.
Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal. Diduga, proyek tersebut dimanipulasi demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Publik menanti KPK mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.(tim)

































