Transparency International: Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi Sistemik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 23:27 WIB

40533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi- Kajian MBG (Foto : TII)

Ilustrasi- Kajian MBG (Foto : TII)

ATAPKOTA, JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) merilis laporan mengejutkan terkait tingginya risiko korupsi sistemik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Senin, (30/6/2025).

TII menilai program unggulan pemerintah ini belum memiliki sistem tata kelola yang memadai. Dalam kajian bertajuk Corruption Risk Assessment (CRA), TII menyebut MBG terancam gagal secara implementasi dan rentan disalahgunakan.

Program MBG yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat menyedot anggaran negara hingga Rp400 triliun. Namun, pelaksanaannya justru membuka ruang korupsi akibat ketiadaan regulasi, konflik kepentingan, dan pengawasan yang lemah.

Lima Risiko Korupsi Sistemik di Program MBG :

1. Belum Ada Payung Hukum Formal, Program MBG masih berjalan tanpa Peraturan Presiden. Selama ini hanya mengandalkan petunjuk teknis internal, sehingga berisiko tumpang tindih koordinasi antarinstansi.

2. Konflik Kepentingan dalam Penunjukan Mitra, TII menemukan bahwa banyak yayasan pengelola MBG memiliki afiliasi politik, militer, dan kepolisian. Bahkan, personel polisi lalu lintas ikut dalam pendistribusian makanan. Hal ini mencederai prinsip meritokrasi dan netralitas layanan publik.

3. Pengadaan Barang dan Jasa Tak Transparan, Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) minim dokumentasi dan akuntabilitas. TII menyebut PBJ MBG berpotensi besar menjadi sarang suap dan gratifikasi, sebagaimana tercermin dari data SPI KPK.

4. Lemahnya Mekanisme Pengawasan, Banyak temuan menunjukkan praktik mark-up dan penggunaan bahan pangan tak layak konsumsi. TII mencatat adanya kasus keracunan makanan siswa, akibat lemahnya kontrol mutu.

5. Risiko Kerugian Negara Melonjak, Program MBG disebut tidak melakukan segmentasi penerima manfaat, sehingga memperbesar potensi pemborosan anggaran. TII menilai, kebijakan ini bisa mendorong defisit anggaran hingga 3,6% PDB, melebihi batas 3% yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.

Peneliti TII, Agus Sarwono, meminta pemerintah segera menghentikan sementara program MBG dan menata ulang regulasi serta tata kelolanya.

“Program MBG terlihat baik di atas kertas, tapi gagal penuhi prasyarat tata kelola. Ini sangat berisiko,” ujar Agus.

TII juga mengajukan tujuh rekomendasi penting:

  • Moratorium program MBG hingga tata kelola diperbaiki

  • Penyusunan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum utama

  • Penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional

  • Segmentasi penerima berbasis kebutuhan (prioritaskan daerah 3T)

  • Seleksi mitra SPPG secara adil dan terbuka

  • Pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil dan komunitas penerima manfaat

  • Audit publik rutin terhadap kinerja dan keuangan program MBG

TII menegaskan, tanpa koreksi struktural, MBG bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan program sosial nasional.

TII memperingatkan, program ini berpotensi digunakan untuk konsolidasi kekuasaan dan manipulasi anggaran, jika tidak segera dibenahi secara transparan dan akuntabel.

Sumber : Transparency International Indonesia

Berita Terkait

Akses Sulit, Wapres Gibran Naik Sepeda Motor Tinjau Warga Terdampak Bencana di Kampung Waso
Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong
Wapres Gibran Temui Pengungsi Gempa Sikka, Pastikan Kebutuhan Dasar dan Kelompok Rentan Terpenuhi
Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki
Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana
Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana
Wapres Gibran Tinjau Dampak Gempa Sikka, Minta Bantuan Menjangkau Warga di Wilayah Sulit Diakses
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru