ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Respons cepat personel Brimob Polda Sumut terhadap laporan masyarakat berujung pada penemuan narkoba.
Seorang pria yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, Tanjung Morawa, diamankan setelah diketahui membawa sabu dan puluhan pil diduga obat keras. Senin, (7/7/2025).
Personel jaga Kompi 2 Batalyon A Pelopor, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, menemukan Rudi Syahputra, warga Gang Datuk Tanjung Morawa Pekan, tergeletak usai kecelakaan sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat membantu korban, mereka mendapati barang mencurigakan di dalam tasnya.
Setelah pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain: 2 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga sabu, 101 butir pil diduga obat keras, Sepeda motor Honda PCX BK 2525 NOA, 2 unit ponsel, dompet berisi Rp55.000, Tas sandang berisi narkoba.
Tanpa menunggu lama, Rudi langsung diamankan ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi.
Komandan Kompi, AKP Alwi Budi Utomo, segera melaporkan temuan ini kepada Komandan Batalyon A, Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli, S.I.K., M.H.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Dit Narkoba Polda Sumut, Intel Sat Brimob, dan Satlantas Polresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti secara hukum.
Pukul 08.00 WIB, AKP Gunawan Effendi, S.H., dari Kanit 1 Subdit 2 Dit Narkoba memimpin proses serah terima terduga pelaku dan barang bukti.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
Langkah cepat dan profesional Brimob ini disambut positif oleh masyarakat. Mereka menilai kehadiran Brimob tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberantas narkoba yang merusak generasi.
“Kalau bukan karena Brimob cepat bertindak, mungkin barang-barang ini sudah lolos lagi ke pasar,” ujar warga sekitar yang menyaksikan proses pengamanan.(*)

































