ATAPKOTA.COM, LIMA PULUH – Sebanyak 14 warga diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota dalam operasi penangkapan terduga pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (16/7/2025).
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB di aliran Sungai Batang Mahat, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan. Para terduga tersangka diamankan saat melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir.
“Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 12–13 Juli 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, Iptu Refnaldi S. Hyang, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Iptu Refnaldi menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir dengan berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi hasil tambang berupa emas.
Saat ini, ke-14 terduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Wartawan : Rig /kr
































