PEMATANGSIANTAR – Praktisi hukum sekaligus pengacara di Kota Pematangsiantar, Roberto Sagala, SH., MH., meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Roberto menilai aparat penegak hukum perlu melakukan langkah penyelidikan dan operasi razia apabila informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
“Apabila informasi tersebut benar, aparat penegak hukum seharusnya segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Roberto.
Menurutnya, apabila tidak segera ditindaklanjuti, praktik dugaan peredaran narkotika dikhawatirkan dapat berkembang dan memicu persoalan sosial lain, termasuk kriminalitas dan gangguan kesehatan masyarakat.
Roberto menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga menyebut pengelola tempat hiburan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, informasi dugaan peredaran pil ekstasi bermerek “Transformer” di lokasi hiburan malam tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan transaksi narkotika di area THM Koin Bar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan transaksi pil yang diduga narkotika pada Minggu dini hari (17/5/2026). Namun hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil pemeriksaan.
Kasus dugaan narkotika di lokasi yang sama sebelumnya juga pernah mencuat pada Juni 2025. Saat itu, aparat kepolisian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai supervisor tempat hiburan malam tersebut.
Dalam perkara itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.
Meski demikian, dugaan terbaru yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Koin Bar maupun aparat kepolisian terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kontributor : Larsen S/Tim.

































