ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi aman. Selain stok yang dinilai mencukupi, distribusi ternak dan pengawasan kesehatan hewan juga disebut terus diperketat.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara, Yusfahri Perangin-Angin, saat konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Rabu, 20 Mei 2026.
“Stok hewan ternak di Sumut saat ini mencapai sekitar 748 ribu ekor dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha yang diperkirakan berkisar antara 2.500 hingga 5.000 ekor,” ujar Yusfahri.
Ia menjelaskan, Sumatera Utara tidak hanya memenuhi kebutuhan hewan kurban di wilayah sendiri, tetapi juga menjadi daerah pemasok untuk sejumlah provinsi lain, seperti Sumatera Barat dan Riau.
Menurutnya, tingginya ketersediaan hewan ternak di Sumut tidak terlepas dari persiapan peternak yang dalam dua tahun terakhir mulai meningkatkan produksi sapi kurban berukuran besar.
Pada Iduladha tahun ini, Presiden Republik Indonesia juga menyalurkan bantuan hewan kurban sebanyak 34 ekor sapi untuk wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak 33 ekor sapi dialokasikan untuk kabupaten dan kota di Sumut, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Bobot sapi bantuan masyarakat dari Presiden berkisar 800 kilogram hingga 1 ton dan seluruhnya berasal dari peternak lokal Sumatera Utara,” katanya.
Meski stok dinilai aman, distribusi hewan kurban antarwilayah masih dilakukan melalui sistem subsidi silang karena belum seluruh daerah mampu menyediakan ternak dalam jumlah dan ukuran yang memadai.
“Wilayah seperti Nias, Tapanuli, dan Sibolga masih disuplai dari daerah lain seperti Simalungun, Langkat, dan Binjai,” ujar Yusfahri.
Selain memastikan ketersediaan ternak, Pemprov Sumut juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan dan memastikan kelayakan konsumsi masyarakat.
Hewan kurban yang akan dipotong diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, mulai dari kondisi sehat, tidak cacat, bebas penyakit, hingga memenuhi batas usia minimal, yakni sapi berusia minimal dua tahun dan kambing minimal satu tahun.
Pemprov Sumut juga mengimbau proses penyembelihan dilakukan sesuai standar higienis dan ketentuan syariat, termasuk melibatkan juru sembelih halal bersertifikat.
“Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan agar prosesnya lebih terstandarisasi dan higienis,” katanya.
Namun demikian, pemerintah memahami tradisi penyembelihan hewan kurban yang umumnya dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka saat Iduladha.
Karena itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota agar melakukan sosialisasi terkait standar pemotongan hewan kurban.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kesehatan ternak dan pemantauan proses penyembelihan agar hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar higienis, bersih, dan halal,” tutur Yusfahri. (AP/red)

































