ATAPKOTA.COM, LANGKAT — Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa malam, 19 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, beserta barang bukti diduga sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut yang dinilai meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkotika.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya mudik.
Polisi menduga saat itu tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu. Namun, ketika menyadari kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri dari lokasi.
Sementara itu, satu pria lainnya berhasil diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFY mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, Rabu, 20 Mei 2026.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata David.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (AP/red)

































