ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Satres Narkoba Polres Simalungun mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten yang disebut terhubung dari wilayah Simalungun, Kabupaten Batu Bara, hingga diduga berkaitan dengan pemasok dari Aceh.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 245,08 gram dan ganja seberat 8,33 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati dua orang berada di atas sepeda motor dan diduga tengah menunggu transaksi narkotika. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Bandar, serta Suti Ermelia Malau (20), warga Kecamatan Huta Bayu Raja.
Dalam penggeledahan terhadap Yusuf, polisi menemukan barang bukti berupa diduga sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram dalam beberapa kemasan, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yusuf mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Timbul Taranap Manalu (43), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi itu kemudian dikembangkan oleh personel Satres Narkoba melalui metode penyamaran dan pemesanan terselubung. Polisi lalu menyepakati pertemuan dengan terduga pemasok di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Timbul Taranap Manalu bersama seorang perempuan berinisial Mardiah (42), warga Kecamatan Bandar. Polisi menyebut Timbul sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Timbul mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 57 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto mencapai 245,08 gram. Polisi juga menyita timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan berkembang hingga berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk pihak yang diduga sebagai pemasok. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial Randy yang diduga berada di Aceh,” ujar AKP Carles Hartono Nababan.
Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Carles menyebut para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pihaknya mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar,” kata Verry, Rabu, 20 Mei 2026. (AP/red)

































