ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dalam tempo tiga hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Lubuk Cengal Dusun VII, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, pelapor yang diketahui merupakan anggota TNI berinisial Serda DHB memarkirkan sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun jenis Honda Verza warna hijau army di lokasi tersebut untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, setelah selesai bekerja, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor dinas tersebut telah hilang.
Korban kemudian mencari kendaraan di sekitar lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada atasannya. Karena kendaraan tidak ditemukan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar.
Akibat kejadian itu, pihak Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mencuri sepeda motor inventaris Kodim menggunakan sebuah gunting. Mereka juga mengaku telah menjual kendaraan tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sergai untuk mencari barang bukti sepeda motor dinas tersebut, namun kendaraan belum berhasil ditemukan.
Saat proses pengembangan berlangsung, pelaku W disebut berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku untuk melumpuhkannya.
Selanjutnya, pelaku W dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum keduanya digiring ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, jaket hoodie warna biru, dua celana jeans hitam, jaket loreng abu-abu hitam, topi hitam, helm LTD warna silver, serta sebuah gunting yang diduga digunakan saat beraksi.
“Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Sandi. (AP/red)

































